Welcome to the IKCEST

Fiat Justisia | Vol.6, Issue.2 | | Pages

Fiat Justisia

Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan

Diah Gustiniati Maulani  
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk kebijakan pidana seumur hidup bila dihubungkan dengan system pemasyarakatan, dan perspektif pidana penjara seumur hidup dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan telaah pustaka dan studi lapangan dapat disimpulkan bahwa pertama, sistem pemasyarakatan cenderung memberikan perlindungan individu dengan memberikan pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan batas waktunya secara pasti yang tidak dapat dilaksanakan terhadap terpidana seumur hidup dengan batas waktu yang tidak pasti disamping itu pidana seumur hidup cenderung memberikan perlindungan masyarakat dengan mengabaikan perlidungan individu. Sehingga Kebijakan pidana seumur hidup dengan menggunakan sistem pemasyarakatan tidak sesuai atau tidak memenuhi tujuan pemidanaan. Kebijakan legislatif yang ada selama ini masih menempatkan pidana seumur hidup berada diluar system pemasyarakatan, sehingga eksistensi pidana seumur hidup dalam system pemasyarakatan perlu dipertanyakan karena tidak mempunyai dasar pembenaran yang kuat; dan kedua, pidana seumur hidup tetap dipertahankan karena tetap diperlukan terutama terhadap pelaku kejahatan berat sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, namun keperluan untuk melindungi masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengabaikan atau meniadakan perlindungan terhadap individu. Melainkan dalam keseimbangan yang layak perlindungan individu dan masyarakat.

Original Text (This is the original text for your reference.)

Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk kebijakan pidana seumur hidup bila dihubungkan dengan system pemasyarakatan, dan perspektif pidana penjara seumur hidup dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan telaah pustaka dan studi lapangan dapat disimpulkan bahwa pertama, sistem pemasyarakatan cenderung memberikan perlindungan individu dengan memberikan pembinaan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan batas waktunya secara pasti yang tidak dapat dilaksanakan terhadap terpidana seumur hidup dengan batas waktu yang tidak pasti disamping itu pidana seumur hidup cenderung memberikan perlindungan masyarakat dengan mengabaikan perlidungan individu. Sehingga Kebijakan pidana seumur hidup dengan menggunakan sistem pemasyarakatan tidak sesuai atau tidak memenuhi tujuan pemidanaan. Kebijakan legislatif yang ada selama ini masih menempatkan pidana seumur hidup berada diluar system pemasyarakatan, sehingga eksistensi pidana seumur hidup dalam system pemasyarakatan perlu dipertanyakan karena tidak mempunyai dasar pembenaran yang kuat; dan kedua, pidana seumur hidup tetap dipertahankan karena tetap diperlukan terutama terhadap pelaku kejahatan berat sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, namun keperluan untuk melindungi masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengabaikan atau meniadakan perlindungan terhadap individu. Melainkan dalam keseimbangan yang layak perlindungan individu dan masyarakat.

+More

Cite this article
APA

APA

MLA

Chicago

Diah Gustiniati Maulani,.Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan. 6 (2),.

References

Disclaimer: The translated content is provided by third-party translation service providers, and IKCEST shall not assume any responsibility for the accuracy and legality of the content.
Translate engine
Article's language
English
中文
Pусск
Français
Español
العربية
Português
Kikongo
Dutch
kiswahili
هَوُسَ
IsiZulu
Action
Recommended articles

Report

Select your report category*



Reason*



By pressing send, your feedback will be used to improve IKCEST. Your privacy will be protected.

Submit
Cancel