Welcome to the IKCEST

| Vol.13, Issue.2 | 2020-07-24 | Pages

Keringanan (Rukhshah) Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah serta Kewajiban Menaati Ulul Amri

Syamsuddin, Syamsuddin  
Abstract

Penelitian ini memaparkan tentang peniadaan ibadah di masjid untuk sementara sebagai rukhshah (keringanan) dalam menjalankan syariat. Pada pembahasan berikutnya menekankan tentang kewajiban taat terhadap pemimpin dan ulama, khususnya dalam penanganan pandemi. Tulisan ini merespon sikap apatis sebagian masyarakat khususnya terhadap fatwa MUI. Ada dua simpulan dari penelitian pustaka ini. Pertama, kebolehan untuk meniadakan shalat Jumat dan jamaah di masjid adalah bagian dari keringanan karena ada uzur memberatkan berdasarkan al – Qur’an, sunnah, pendapat ulama, dan termasuk maqashid syariah (tujuan penetapan hukum) pada tingkat kebutuhan hajiat (sekunder). Kebutuhan sekunder ini berubah menjadi kebutuhan dharuriyah (primer) karena penyebaran virus telah mengancam jiwa. Kedua , taat kepada pemimpin hukumnya wajib berdasarkan al – Qur’an, sunnah, dan ijma’ selama kebijakan tidak bertentangan dengan syariat. Acuan untuk mengukur kesesuaian kebijakan pemimpin dengan syariat adalah kemaslahatan, baik kemaslahatan yang telah ditentukan dalam agama maupun kemaslahatan umum yang lepas dari penolakan dan penerimaan agama. Begitu pula wajib taat kepada ulama sebagai pewaris nabi yang memberikan solusi permasalahan keagamaan.

Original Text (This is the original text for your reference.)

Keringanan (Rukhshah) Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah serta Kewajiban Menaati Ulul Amri

Penelitian ini memaparkan tentang peniadaan ibadah di masjid untuk sementara sebagai rukhshah (keringanan) dalam menjalankan syariat. Pada pembahasan berikutnya menekankan tentang kewajiban taat terhadap pemimpin dan ulama, khususnya dalam penanganan pandemi. Tulisan ini merespon sikap apatis sebagian masyarakat khususnya terhadap fatwa MUI. Ada dua simpulan dari penelitian pustaka ini. Pertama, kebolehan untuk meniadakan shalat Jumat dan jamaah di masjid adalah bagian dari keringanan karena ada uzur memberatkan berdasarkan al – Qur’an, sunnah, pendapat ulama, dan termasuk maqashid syariah (tujuan penetapan hukum) pada tingkat kebutuhan hajiat (sekunder). Kebutuhan sekunder ini berubah menjadi kebutuhan dharuriyah (primer) karena penyebaran virus telah mengancam jiwa. Kedua , taat kepada pemimpin hukumnya wajib berdasarkan al – Qur’an, sunnah, dan ijma’ selama kebijakan tidak bertentangan dengan syariat. Acuan untuk mengukur kesesuaian kebijakan pemimpin dengan syariat adalah kemaslahatan, baik kemaslahatan yang telah ditentukan dalam agama maupun kemaslahatan umum yang lepas dari penolakan dan penerimaan agama. Begitu pula wajib taat kepada ulama sebagai pewaris nabi yang memberikan solusi permasalahan keagamaan.

+More

Cite this article
APA

APA

MLA

Chicago

Syamsuddin, Syamsuddin,.Keringanan (Rukhshah) Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah serta Kewajiban Menaati Ulul Amri. 13 (2),.

Disclaimer: The translated content is provided by third-party translation service providers, and IKCEST shall not assume any responsibility for the accuracy and legality of the content.
Translate engine
Article's language
English
中文
Pусск
Français
Español
العربية
Português
Kikongo
Dutch
kiswahili
هَوُسَ
IsiZulu
Action
Recommended articles

Report

Select your report category*



Reason*



By pressing send, your feedback will be used to improve IKCEST. Your privacy will be protected.

Submit
Cancel