| Vol.13, Issue.2 | 2020-07-24 | Pages
Keringanan (Rukhshah) Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah serta Kewajiban Menaati Ulul Amri
Penelitian ini memaparkan tentang peniadaan ibadah di masjid untuk sementara sebagai rukhshah (keringanan) dalam menjalankan syariat. Pada pembahasan berikutnya menekankan tentang kewajiban taat terhadap pemimpin dan ulama, khususnya dalam penanganan pandemi. Tulisan ini merespon sikap apatis sebagian masyarakat khususnya terhadap fatwa MUI. Ada dua simpulan dari penelitian pustaka ini. Pertama, kebolehan untuk meniadakan shalat Jumat dan jamaah di masjid adalah bagian dari keringanan karena ada uzur memberatkan berdasarkan al – Qur’an, sunnah, pendapat ulama, dan termasuk maqashid syariah (tujuan penetapan hukum) pada tingkat kebutuhan hajiat (sekunder). Kebutuhan sekunder ini berubah menjadi kebutuhan dharuriyah (primer) karena penyebaran virus telah mengancam jiwa. Kedua , taat kepada pemimpin hukumnya wajib berdasarkan al – Qur’an, sunnah, dan ijma’ selama kebijakan tidak bertentangan dengan syariat. Acuan untuk mengukur kesesuaian kebijakan pemimpin dengan syariat adalah kemaslahatan, baik kemaslahatan yang telah ditentukan dalam agama maupun kemaslahatan umum yang lepas dari penolakan dan penerimaan agama. Begitu pula wajib taat kepada ulama sebagai pewaris nabi yang memberikan solusi permasalahan keagamaan.
Original Text (This is the original text for your reference.)
Keringanan (Rukhshah) Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Jama’ah serta Kewajiban Menaati Ulul Amri
Penelitian ini memaparkan tentang peniadaan ibadah di masjid untuk sementara sebagai rukhshah (keringanan) dalam menjalankan syariat. Pada pembahasan berikutnya menekankan tentang kewajiban taat terhadap pemimpin dan ulama, khususnya dalam penanganan pandemi. Tulisan ini merespon sikap apatis sebagian masyarakat khususnya terhadap fatwa MUI. Ada dua simpulan dari penelitian pustaka ini. Pertama, kebolehan untuk meniadakan shalat Jumat dan jamaah di masjid adalah bagian dari keringanan karena ada uzur memberatkan berdasarkan al – Qur’an, sunnah, pendapat ulama, dan termasuk maqashid syariah (tujuan penetapan hukum) pada tingkat kebutuhan hajiat (sekunder). Kebutuhan sekunder ini berubah menjadi kebutuhan dharuriyah (primer) karena penyebaran virus telah mengancam jiwa. Kedua , taat kepada pemimpin hukumnya wajib berdasarkan al – Qur’an, sunnah, dan ijma’ selama kebijakan tidak bertentangan dengan syariat. Acuan untuk mengukur kesesuaian kebijakan pemimpin dengan syariat adalah kemaslahatan, baik kemaslahatan yang telah ditentukan dalam agama maupun kemaslahatan umum yang lepas dari penolakan dan penerimaan agama. Begitu pula wajib taat kepada ulama sebagai pewaris nabi yang memberikan solusi permasalahan keagamaan.
+More
Select your report category*
Reason*
New sign-in location:
Last sign-in location:
Last sign-in date: